BatamKriminal

Nia Terancam Penjara 7 Tahun Usai Tikam Pacar Hinga Tewas di Kos-kosan Batam

900
×

Nia Terancam Penjara 7 Tahun Usai Tikam Pacar Hinga Tewas di Kos-kosan Batam

Share this article
Fania Putri alias Nia, pelaku penikaman terhadap kekasihnya sendiri Charles hingga tewas. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Seorang wanita muda, Fania Putri (25), terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun setelah insiden cekcok berujung maut dengan kekasihnya, Charles Leo Putra (36).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (3/4/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kos-kosan di Blok V, Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca Juga:  Cahaya Ramadan Penuh Berkah, PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang pada Kamis (3/4/2025) malam mengungkapkan bahwa Fania dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pelaku terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kombes Zainal.

Baca Juga:  Heboh! Oknum Polisi Polda Kepri Diduga Paksa Tersangka Pinjam Uang Online

Lebih lanjut, Kombes Zainal mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan Fania adalah kekesalan terhadap korban.

“Motif pelaku karena emosi sesaat. Sehingga menyerang korban dengan senjata tajam. Penyidikan saat ini ditangani Polsek Lubuk Baja. Korban akan kita lakukan autopsi di RS Bhayangkara,” terang Zainal.

Setelah kejadian, pihak kepolisian segera bertindak. Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku yang kini telah ditahan di Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut.