Gudangberita.co.id, Batam – Terungkap kekejian dalam aksi pembunuhan yang dilakukan Yuda Siregar (45) terhadap dr Tetty Rumondang Harahap (60). Istrinya itu dipukul, disetrum, dibenamkan hingga jasadnya terakhir di bakar.
Total 3 hari aktivitas penganiayaan itu dilakukannya, Yuda pun dua kali bolak balik ke TKP. Bahkan ia sempat ke Jakarta meninggalkan dr Tetty sendirian di rumah itu dalam keadaan sekarat. Saat ia pulang Tetty masih bernafas
“Terdakwa (usai penganiayaan) sempat ke Jakarta sepulang Jakarta ada penusukan di belakang leher,” ungkap Jaksa Pendamping dari Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, Senin (11/12/2023).
Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis itu dilakukan di TKP rumah korban Komplek Muka Kuning Indah I (Genta I) Batu Aji, Kota Batam.
Immanuel mengatakan para tersangka dijerat Pasal 338, 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan junto Pasal 55 Junto Pasal 56, UU Sistem Peradilan Anak.
“Bunga dijerat UU Sistem Peradilan Anak karena masih di bawah umur. Terkait pasal pokok pembunuhan (bagi Yuda) hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara, bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata Immanuel.
Reka ulang ini awalnya 20 adegan direvisi menjadi 19 adegan. “Adegan inti adalah di ruangan tengah saat pelaku memukul 4 kali kepala bagian belakang korban. Dibawa ke kamar, dipukul lagi kepala belakang. Adegan mematikan ada di adegan ke empat yang dipukul 4 kali,” ucapnya.











