Gudangberita.co.id, Anambas – Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nakhoda KM Karunia Ilahi (33 GT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas, Jumat ( 13/9/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Polairud Anambas jika ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Minggu 8 September 2024.
Syahbandar Tarempa pun akhirnya mengecek Kapal tersebut. Dan benar bahwa Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal itu kemudian dibawa ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas, Aipda Handres Yunar menegaskan jika nakhoda tidak memiliki SPB.
Rio mengatakan, pada Senin 9 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Penyidik Pembantu mendapatkan Pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa Tersangka SN (43).













