Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (43).
“Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar ujar Rio.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.













