AnambasHukumZona Headline

Nekat Berlayar Tanpa Izin Syahbandar Anambas, Begini Nasib Nakhoda KM Karunia Ilahi

462
×

Nekat Berlayar Tanpa Izin Syahbandar Anambas, Begini Nasib Nakhoda KM Karunia Ilahi

Share this article
SN (43), nakhoda KM Karunia Ilahi jadi tersangka di Anambas. (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (43).

“Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar ujar Rio.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

BACA JUGA:  Tragedi Bripda NS: Mengapa Tim Forensik Independen Dilibatkan dalam Kematian Bintara Remaja Ini?