Yang mengejutkan, pelaku mengaku bukan pertama kali melakukan aksi cabul ini. Ia telah beberapa kali mengulangi perbuatannya di lokasi berbeda, bermotifkan kepuasan seksual pribadi.
“Ini bukan aksi iseng. Ini pola kejahatan. Dan kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara maksimal,” ujar Kompol Alie.
AA kini ditahan di Rutan Polsek Nongsa dan dijerat dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau melihat tindakan serupa.
“Jangan diam. Laporkan. Ini soal rasa aman dan harga diri warga, terutama perempuan,” tutup Kapolsek Nongsa.










