Gudangberita.co.id, Batam – Mereka datang dari berbagai latar belakang—karyawan swasta, buruh serabutan, hingga pedagang kecil yang banting setir menjadi juru parkir. Namun Senin pagi itu, 15 pria harus duduk bersisian di halaman kantor polisi, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian ini menyisir tujuh titik rawan di Batam: Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa. Fokusnya: menindak juru parkir liar yang melakukan pungutan di luar jam operasional resmi—praktik yang secara hukum dikategorikan pungli, namun sering kali jadi jalan terakhir bagi mereka yang tak punya pekerjaan tetap.
Juru Parkir Liar: Mata Pencaharian atau Pelanggaran?
Di antara mereka yang diamankan, beberapa adalah kepala keluarga. Salah satunya, sebut saja F (42), mengaku baru dua bulan menjadi jukir “tidak resmi” di kawasan pelabuhan karena kehilangan pekerjaan di sektor logistik.
“Anak saya dua masih sekolah, saya parkir mobil cuma buat beli susu sama bayar kontrakan,” ujarnya dengan suara pelan saat diwawancarai singkat oleh petugas.







