Bang Long sendiri usai berdiskusi dengan penasihat hukum akhirnya menerima putusan tersebut.
Penasihat Hukum Bang Long, Sandri Suwardi mengatakan pihaknya hanya bertugas mendampingi Bang Long di setiap tingkat pemeriksaan.
“Hal ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum tersangka maupun terdakwa. Termasuk ketika terdakwa menggunakan haknya untuk menerima atau tidak keberatan atas putusan Majelis Hakim kepada dirinya,” kata Sandri.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan David P Sitorus menegaskan jika Bang Long terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghasutan” sebagaimana dakwaan alternatif ketujuh Penuntut Umum melanggar Pasal 160 KUHP.
“Dikurangi masa tahanan 5 bulan 24 hari. Artinya 6 hari lagi kau akan keluar. Apakah menerima putusan atau tidak, itu hakmu, silahkan dibicarakan dengan penasihat hukum,” ucap hakim David di persidangan.
Bang Long tampak menghampiri penasihat hukum. Akhirnya ia menerima putusan tersebut.













