BatamHukumZona Headline

Momen Bahagia Bang Long ‘Rempang’ Video Call-an Usai Sidang

359
×

Momen Bahagia Bang Long ‘Rempang’ Video Call-an Usai Sidang

Share this article
Ekpresi bahagia tak bisa disembunyikan Bang Long usai sidang saat video call-an dengan sang adik, Muslimah. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Bang Long sendiri usai berdiskusi dengan penasihat hukum akhirnya menerima putusan tersebut.

Penasihat Hukum Bang Long, Sandri Suwardi mengatakan pihaknya hanya bertugas mendampingi Bang Long di setiap tingkat pemeriksaan.

“Hal ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum tersangka maupun terdakwa. Termasuk ketika terdakwa menggunakan haknya untuk menerima atau tidak keberatan atas putusan Majelis Hakim kepada dirinya,” kata Sandri.

BACA JUGA:  Head-to-Head Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Kiper Utama Pilihan John Herdman di FIFA Series 2026?

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan David P Sitorus menegaskan jika Bang Long terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghasutan” sebagaimana dakwaan alternatif ketujuh Penuntut Umum melanggar Pasal 160 KUHP.

“Dikurangi masa tahanan 5 bulan 24 hari. Artinya 6 hari lagi kau akan keluar. Apakah menerima putusan atau tidak, itu hakmu, silahkan dibicarakan dengan penasihat hukum,” ucap hakim David di persidangan.

BACA JUGA:  Tragedi Ibu dan Anak di Batu Ampar: Niat Antar Kerja Berujung Kepergian Abadi Ibu Ijah dan Vita

Bang Long tampak menghampiri penasihat hukum. Akhirnya ia menerima putusan tersebut.