BatamHukumZona Headline

Momen Bahagia Bang Long ‘Rempang’ Video Call-an Usai Sidang

360
×

Momen Bahagia Bang Long ‘Rempang’ Video Call-an Usai Sidang

Share this article
Ekpresi bahagia tak bisa disembunyikan Bang Long usai sidang saat video call-an dengan sang adik, Muslimah. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Bang Long sendiri usai berdiskusi dengan penasihat hukum akhirnya menerima putusan tersebut.

Penasihat Hukum Bang Long, Sandri Suwardi mengatakan pihaknya hanya bertugas mendampingi Bang Long di setiap tingkat pemeriksaan.

“Hal ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum tersangka maupun terdakwa. Termasuk ketika terdakwa menggunakan haknya untuk menerima atau tidak keberatan atas putusan Majelis Hakim kepada dirinya,” kata Sandri.

BACA JUGA:  Menanti 15 Tahun Jalur Reguler, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Pamit Haji dan Titipkan Pemerintahan ke Li Claudia Chandra

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan David P Sitorus menegaskan jika Bang Long terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghasutan” sebagaimana dakwaan alternatif ketujuh Penuntut Umum melanggar Pasal 160 KUHP.

“Dikurangi masa tahanan 5 bulan 24 hari. Artinya 6 hari lagi kau akan keluar. Apakah menerima putusan atau tidak, itu hakmu, silahkan dibicarakan dengan penasihat hukum,” ucap hakim David di persidangan.

BACA JUGA:  Geger! Nelayan Anambas Temukan Objek Diduga Bangkai Pesawat China Terapung di Laut

Bang Long tampak menghampiri penasihat hukum. Akhirnya ia menerima putusan tersebut.