Batam Punya CeritaKriminal

Modus Licik! Komplotan Gembosi Ban & Gasak Rp 200 Juta di Batam

726
×

Modus Licik! Komplotan Gembosi Ban & Gasak Rp 200 Juta di Batam

Share this article

Pelaku Pakai Uang hingga Ludes di Judi Slot

Ilustrasi
banner 468x60

Pada 25 Februari 2025, tim gabungan melakukan perburuan hingga ke Serpong, Tangerang. Sehari kemudian, apartemen persembunyian mereka digerebek. Tiga tersangka yang diduga otak kejahatan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

  • DW (40): Mata-mata di depan bank, mengawasi korban dan memberi sinyal kepada rekannya. Hasil curian: Rp 120 juta.
  • H (49): Si eksekutor yang menggembosi ban mobil korban menggunakan besi runcing. Hasil curian: Rp 40 juta.
  • T (52): Pencuri utama yang membuka pintu mobil dan mengambil uang. Hasil curian: Rp 40 juta.
BACA JUGA:  Jejak Kapal Misterius Terhenti di Anambas, 800 Kg Narkoba senilai Rp1,28 Triliun Gagal Beredar

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 4 unit handphone Nokia
  • 3 unit handphone hasil kejahatan
  • 1 unit Toyota Rush & 1 sepeda motor Honda GTR
  • Uang tunai Rp 44.050.000
  • 35 potongan besi runcing (alat penggembos ban)
  • Plat nomor kendaraan palsu
  • Sarung tangan & dokumen kendaraan terkait

Uang Rp 200 Juta Raib di Judi Slot

BACA JUGA:  'Rayap Besi' Gotong 14 Batang U-Head, Ending-nya Cium Aspal Dikepung Bapa-Bapa Tanjung Uma

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku uang hasil kejahatan itu sudah ludes! Mereka menghabiskannya untuk bermain judi slot online. Bahkan, mereka berencana melakukan aksi serupa di Tangerang sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:  Redam Ketegangan Soal 'Ancaman Putus Kerja Sama', BP Batam Minta Media Tetap Kritis dan Profesional

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. “Jangan lengah! Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” ujar AKP Debby Tri Andrestian.