“Kejahatan ini sudah sangat terstruktur. Mereka tidak hanya mencuri, tapi juga punya jaringan penadah, transportasi laut, dan bahkan perlindungan,” tegas Handono.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Turut serta dalam tindak pidana, dan UU Narkotika bagi pelaku yang membawa sabu.













