Tergiur dengan tawaran tersebut, korban AW kemudian menyerahkan uang muka (DP) dalam dua tahap dengan total Rp 10 juta:
4 Februari 2026: Pembayaran pertama sebesar Rp 5 juta diserahkan secara tunai di rumah korban.
5 Februari 2026: Pembayaran kedua sebesar Rp 5 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama tersangka YP.
Sepandai-pandainya tupai melompat, kedok YP akhirnya terbongkar juga. Kecurigaan korban AW mulai muncul saat dirinya menghadiri seminar resmi yang diadakan oleh pihak agen travel pada 1 Maret 2026.
Dalam seminar tersebut, pemilik travel dengan tegas menjelaskan aturan perusahaan bahwa seluruh transaksi pembayaran calon jemaah wajib ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan, yaitu PT Sahabat Dua Arah.
Pihak travel mengharamkan segala bentuk transaksi keuangan melalui rekening pribadi mitra atau agen.
Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, AW yang mengalami kerugian Rp 10 juta langsung mendatangi Mapolsek Batu Aji untuk membuat laporan polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
YP diringkus tanpa perlawanan pada Minggu (28/6/2026) di kawasan lobi kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.













