“Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi bahwa tersangka kerap berada di lobi kedatangan Bandara Hang Nadim untuk menjemput jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi,” jelas Iptu Muhammad Rizky.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri yang memuat riwayat transaksi keuangan korban.
Akibat perbuatan culasnya, YP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.













