“Untuk para tersangka Teddy Johanis dan Johanis kami berharap untuk segera menyerahkan diri, jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti. Untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan. Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura,” tegasnya.
Misteri Puluhan Amunisi Tajam di Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur di Batam













