
Ia mengimbau kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.
“Kami tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum,” ujar Budi.
Dua orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pidana dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu terkait temuan amunisi tak berizin mereka juga dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. “Temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023,” ucapnya.

Kasus tersangka Johanis dan Teddy Johanis sempat heboh tentang pelaporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya. Nama keduanya masuk DPO. Dari rangkaian kasus tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
“Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023, yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Johanis. Kkorban melaporkan rekan bisnisnya Johanis terkait penggelapan sertifikat ruko. Yang digelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi,” terangnya













