Gudangberita.co.id, Karimun – Kasus penangkapan Tjeng Kok Lie alias Kolek (70), yang merupakan seorang pencatat togel di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menarik diulas sejak kejadian pada 3 Mei lalu. Di balik kasus ini terdapat sejumlah fakta yang mungkin belum banyak diketahui publik.
Salah satunya soal dugaan intervensi petugas kepada keluarga Kolek terkait besuk. Keluarga Kolek dilarang untuk membesuknya dengan sejumlah alasan yang menurut mereka membingungkan. Apa motif di balik larangan ini?
Selain itu, ada ancaman dari bandar togel terhadap Kolek dan keluarganya agar kasus tersebut cukup berhenti sampai di situ saja. Lalu bagaimana jejak bandar besar di balik praktik perjudian ini?
Menariknya lagi, Tjeng Kok Lie alias Kolek merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini, sementara bos besarnya hingga kini belum tersentuh jeratan hukum.
Pengacara dari Kantor Hukum NG & Associates Law Firm yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Kolek mungkin menjadi “tumbal” dari praktik perjudian di Karimun.
“Pak Kolek dipaksa buka aktivitas judi togel sampai lewat pukul 17:00 WIB, padahal jam tutupnya sebenarnya pukul 15:00 WIB. Dia dipaksa oleh koordinator di lapangan dan kemudian ditangkap,” ungkap salah satu Kuasa Hukum Kolek, Naga Suyanto.
Selanjutnya: Pengacara bicara soal dugaan bekingan oknum aparat