Pengacara lain, Mohamad Firdaus, menambahkan bahwa sejak penangkapan, Kolek tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan (SP2HP). Hal ini menimbulkan dugaan dari pihaknya adanya bekingan dari oknum aparat ke bos judi yang belum tersentuh oleh proses hukum.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menduga adanya penampungan dana melalui rekening sewaan yang dilakukan oleh koordinator togel dari Kolek. Mereka merasa prihatin dengan penanganan perkara ini yang belum mencapai jaringan bandar besar.
“Sangat prihatin dengan penanganan perkara ini. Bisa dikatakan klien kami ini hanya penulis togel dan tidak berdiri sendiri. Kami menduga Polda Kepri tak sanggup memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian di Karimun,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Kolek, Binhot Manalu.
Para pengacara mengingatkan akan aturan-aturan seperti Perpol No 9/2018 tentang Tata Cara Menangani Pengaduan Masyarakat dan Perkap No 6/2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Mereka menduga polisi setempat belum menerapkan aturan-aturan tersebut secara tuntas dan transparan dalam proses hukum Kolek.
Dalam situasi yang mencekam ini, para kuasa hukum berencana untuk menyurati Kapolri agar kasus ini tidak berhenti pada tersangka tunggal, melainkan mengungkap jaringan perjudian yang lebih besar. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan transparansi agar orang-orang lemah tidak menjadi korban.
Kasus penangkapan Tjeng Kok Lie alias Kolek masih menyimpan banyak misteri di baliknya. Dengan adanya intervensi dan ancaman, masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang untuk mengungkapkan kebenaran di balik praktik perjudian yang telah meresahkan masyarakat di Tanjungbalai Karimun.













