“Untuk perbuatan yang dilakukan Tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan daripada si korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan korban mengalami gangguan psikis, sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku ‘mengobati’ korban.
“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” katanya.













