Dari hasil pemeriksaan, RNW mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel gardu bersama SL. Polisi juga mengungkap bahwa RNW merupakan residivis kasus pencurian kabel gardu listrik yang baru bebas dari hukuman pada Agustus 2024.
Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel grounding berbagai ukuran, gergaji besi, kunci inggris, pisau cutter, martil besi, serta satu buah tas ransel yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, RNW dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, Polsek Sekupang masih melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku SL yang melarikan diri. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.













