BatamKriminalZona Headline

Markas Geng Pencuri Motor Matic Terbongkar! 10 Unit Diamankan Polisi

1100
×

Markas Geng Pencuri Motor Matic Terbongkar! 10 Unit Diamankan Polisi

Share this article
Lima orang kompolotan curanmor spesialis matic diringkus Polsek Sagulung. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan,” tegas Zaenal.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya terhadap kendaraan roda dua, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam