“Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan,” tegas Zaenal.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya terhadap kendaraan roda dua, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












