Gudangberita.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman ini dilakukan bersamaan dengan penahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang akan berlangsung selama 20 hari pertama, dari 11 hingga 30 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, SYL dijerat sebagai tersangka bersama Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Namun, pada hari pengumuman, hanya Kasdi yang ditahan, sedangkan SYL dan Hatta belum memenuhi panggilan KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa SYL diduga memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai tingkatan eselon I, termasuk Direktorat Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (11/10/2023).
Penghitungan menunjukkan bahwa USD 4.000 setara dengan sekitar Rp 62,7 juta, sedangkan USD 10.000 setara dengan sekitar Rp 156 juta.