BatamKriminal

Mantan Karyawan Bobol Tempat Kerja Sendiri, Polisi Sekupang Tangkap Pelaku Curat Cafe Kobie di Batam

75
×

Mantan Karyawan Bobol Tempat Kerja Sendiri, Polisi Sekupang Tangkap Pelaku Curat Cafe Kobie di Batam

Share this article
banner 468x60

Pelapor pun membuat laporan resmi ke Polsek Sekupang dengan nomor LP/B/245/X/2025/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim menemukan petunjuk kuat bahwa salah satu pelaku merupakan mantan karyawan cafe tersebut.

“Pelaku HS kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku beraksi bersama rekannya bernama Rudi, yang kini berstatus DPO” ungkap IPDA Riyanto, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang.

BACA JUGA:  Semarak Nyepi 1948 Saka, Intip Kemeriahan Pawai Ogoh-Ogoh di Sekupang Batam

Dalam keterangannya, HS mengakui dirinyalah yang merencanakan pencurian itu.

Rekaman CCTV saat dua tersangka beraksi.

Ia memberi tahu lokasi kunci cafe dan memantau situasi sekitar, sementara Rudi yang masuk ke dalam dan mengambil barang-barang milik korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Intip Potret 'Sweet' Amsakar - Li Claudia yang Bikin Ekonomi Batam Ikut Berbunga-bunga

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, SH, MH, mengapresiasi kinerja tim Reskrim yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah hukum Sekupang dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan segera melapor bila menemukan kejadian serupa,” tegas Kompol Hippal.