NasionalZona Headline

Maaf, Ini Deretan Pegawai yang Tak Dapat THR dari Pemerintah

259
×

Maaf, Ini Deretan Pegawai yang Tak Dapat THR dari Pemerintah

Share this article
PNS. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

“Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” kata Tito.

Setidaknya menurut Tito tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.

BACA JUGA:  Plh Wali Kota Batam Li Claudia: Jangan Jadikan Pancasila Cuma Hafalan, Kebijakan Publik Harus Adil

Para ASN termasuk PNS, TNI, Polri, beserta pensiunannya per hari ini akan mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah. THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  Isak Tangis di Pantai Piwang: Dua Bocah Berpulang Usai Terseret Arus Saat Bermain

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni via CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

BACA JUGA:  Ulang Tahun ke-54, Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra: Saya Gemini yang ‘Workaholic’

“Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” tutur Deni.