Gudangberita.co.id, Batam- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 yang baru terbit mengubah struktur kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dalam regulasi baru yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 ini, jabatan Kepala BP Batam kini diemban secara ex-officio oleh Wali Kota Batam, sementara Wakil Kepala BP Batam dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam.
Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dijelaskan bahwa Wali Kota Batam Amsakar Achmad kini secara otomatis menjabat sebagai Kepala BP Batam.
Sementara itu, Li Claudia Chandra, yang terpilih sebagai Wakil Wali Kota Batam, menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai hubungan antara pemerintahan daerah dan BP Batam, yang selama ini menjadi entitas strategis dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam.
Mekanisme Penetapan dan Masa Jabatan
Menurut pasal 2A ayat 6 dalam PP tersebut, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam memiliki wewenang untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.













