Masa jabatan kedua posisi tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait kawasan perdagangan bebas serta pemerintahan daerah.
Selain itu, pasal 2A ayat 8 menyebutkan bahwa jika Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat tertentu, maka tugas dan wewenangnya sebagai Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Batam.
Implikasi Kebijakan bagi Batam
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan BP Batam dalam mengelola kawasan perdagangan bebas.
Dengan adanya aturan ex-officio, diharapkan kebijakan yang diambil lebih selaras dengan kepentingan daerah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Batam sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan utama di Indonesia.
Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih yang dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2024.
Amsakar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, sedangkan Li Claudia Chandra adalah politisi dari Partai Gerindra.













