NatunaZona Headline

LBH Natuna Gugat Polres di Sidang Praperadilan, Prosedur Penetapan Tersangka Diuji

264
×

LBH Natuna Gugat Polres di Sidang Praperadilan, Prosedur Penetapan Tersangka Diuji

Share this article
Suasana sidang prapid di Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Sabtu (28/2/2026).
banner 468x60

Kericuhan argumen sempat terjadi saat kuasa hukum pemohon meminta agar saksi ahli dihadirkan melalui aplikasi Zoom. Pihak Polres Natuna melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H langsung menyatakan keberatan.

Pihak kepolisian beralasan stabilitas sinyal internet di wilayah kepulauan berpotensi menghambat kelancaran sidang. Selain itu, termohon juga menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan tersangka dan penyidik secara langsung di persidangan berikutnya.

BACA JUGA:  Batam Pertahankan WTP 14 Kali Berturut-turut, Wali Kota Amsakar Paparkan Realisasi APBD 2025 Sebesar Rp4,14 Triliun

Menanggapi gugatan tersebut, Iptu Richie Putra memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan kooperatif.

“Kami selaku termohon tentunya akan menghadiri sidang praperadilan selanjutnya,” ujar Iptu Richie singkat saat dikonfirmasi usai sidang.

Sidang praperadilan ini menjadi penentu nasib hukum M. Jika hakim mengabulkan gugatan, maka status tersangka dan segala upaya paksa (penahanan/penggeledahan) terhadap M dinyatakan gugur demi hukum. Sebaliknya, jika ditolak, penyidikan perkara pokok akan terus berlanjut.

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, Batam Gelar Pawai Takbir Berhadiah Rp36 Juta dan Salat Id di 3 Lokasi

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda jawaban dari pihak termohon (Polres Natuna) serta pembuktian dari kedua belah pihak.