Kericuhan argumen sempat terjadi saat kuasa hukum pemohon meminta agar saksi ahli dihadirkan melalui aplikasi Zoom. Pihak Polres Natuna melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H langsung menyatakan keberatan.
Pihak kepolisian beralasan stabilitas sinyal internet di wilayah kepulauan berpotensi menghambat kelancaran sidang. Selain itu, termohon juga menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan tersangka dan penyidik secara langsung di persidangan berikutnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Iptu Richie Putra memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan kooperatif.
“Kami selaku termohon tentunya akan menghadiri sidang praperadilan selanjutnya,” ujar Iptu Richie singkat saat dikonfirmasi usai sidang.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu nasib hukum M. Jika hakim mengabulkan gugatan, maka status tersangka dan segala upaya paksa (penahanan/penggeledahan) terhadap M dinyatakan gugur demi hukum. Sebaliknya, jika ditolak, penyidikan perkara pokok akan terus berlanjut.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda jawaban dari pihak termohon (Polres Natuna) serta pembuktian dari kedua belah pihak.













