Gudangberita.co.id, Natuna – Pengadilan Negeri (PN) Natuna menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan seorang warga berinisial M terhadap Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Sabtu (28/2/2026).
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Swandi Hutabarat, SH ini dimulai tepat pukul 09.45 WIB. Suasana ruang sidang yang biasanya tenang berubah menjadi arena adu argumen prosedural sejak palu diketuk.
Melalui kuasa hukumnya dari YLBH Natuna–Ranai, pemohon menilai proses hukum yang dilakukan Polres Natuna cacat prosedur. Dalam pembacaan permohonannya, LBH Natuna menyoroti empat poin krusial:
Minim Alat Bukti: Penetapan tersangka dianggap tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Prosedur Penangkapan: Polisi disebut tidak memperlihatkan surat perintah secara patut.
Penggeledahan Sepihak: Proses penggeledahan dinilai minim saksi independen.
Tanpa Penyelidikan Matang: Pemohon menduga penyidik melewati tahapan penyelidikan yang memadai sebelum naik ke penyidikan.
“Kami mengajukan praperadilan ini untuk memastikan setiap tindakan aparat sesuai koridor hukum. Negara hukum menuntut prosedur yang sah, bukan sekadar keyakinan,” tegas Direktur LBH Natuna, Muhajirin.












