Meral – Sebuah kasus laporan palsu korban jambret terungkap di wilayah Meral belum lama ini. Seorang ibu rumah tangga, “Em”, melapor ke Mapolsek Meral mengaku menjadi korban jambret pada 9 Maret 2023 lalu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, terungkap bahwa laporan tersebut palsu.
Dalam pengakuannya, Em mengatakan kalau dia menjadi korban jambret di kawasan Jalan Poros depan Kantor Basarnas. Namun, fakta yang terungkap dari rekaman CCTv di lokasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada aksi jambret yang terjadi. Setelah diinterogasi lebih dalam, Em akhirnya mengaku bahwa laporannya palsu.
“Merugikan diri sendiri dan masyarakat, perbuatan ini juga memiliki unsur pidana yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan” – Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra
Polisi mengetahui bahwa Em membuat laporan palsu hanya untuk mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). Dia ingin menggunakan surat tersebut sebagai bukti kepada suami dan para tukang kredit agar dapat mendapatkan restrukturisasi atau perpanjangan waktu pembayaran.
Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra pun mengatakan bahwa perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Merugikan diri sendiri dan masyarakat, perbuatan ini juga memiliki unsur pidana yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” ucapnya
Kasus ini mengungkap perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh Em. Sebagai masyarakat, kita harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.