75 Koli Sepatu Bekas: Berisi total 4.566 pasang sepatu.
Rokok Non-Cukai: Sebanyak 211.460 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
9 Pcs Karpet: Serta berbagai barang pribadi milik tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman, komplotan ini telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan rute tetap Batam – Sungai Kampar. Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp402.680.000,00.
Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menindaklanjuti instruksi Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum nantinya akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.













