“Keseimbangan antara keuntungan pengusaha dan kontribusi bagi daerah harus dijaga. Jangan sampai PAD berkurang drastis sehingga merugikan masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Natuna,” tutupnya.
Pengusaha keberatan
Sebelumnya, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyatakan keberatan atas tarif pajak galian C sebesar 14% serta harga patokan pasir kuarsa Rp250.000 per ton yang diatur dalam Perda dan Keputusan Gubernur Kepri. Menurutnya, kebijakan ini tidak realistis mengingat harga pasir kuarsa di pasar internasional anjlok hingga 40%.
“Di tengah kondisi pasar global yang lesu, menaikkan pajak justru memperparah situasi industri tambang. Kami meminta revisi hingga harga stabil kembali,” ujar Ady, Selasa (17/12/2024).
Ady juga menyoroti total beban pajak yang mencapai 17,5% per ton akibat kombinasi pajak daerah dan provinsi. Ia menilai lonjakan pajak hingga 75% ini dapat mengurangi daya saing pengusaha, sekaligus menghambat investasi di sektor tambang.













