NatunaZona Headline

Kronologi Lengkap Kasus Camat Pulau Tiga Barat hingga Resmi Dinonaktifkan Pemkab Natuna

2447
×

Kronologi Lengkap Kasus Camat Pulau Tiga Barat hingga Resmi Dinonaktifkan Pemkab Natuna

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Nico Lukmana sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Pulau Tiga Barat. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Camat Pulau Tiga Barat bernomor 800.11.1.1/020/BKPSDM/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna pada Rabu, 7 Januari 2026.

Surat tersebut berlaku terhitung sejak 7 Januari hingga 5 Februari 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

BACA JUGA:  Batam Darurat Tata Ruang Perumahan: DPRD Bongkar Ketidakkonsistenan Izin Bangunan

Surat perintah tersebut juga ditembuskan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Natuna serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.

Kasus Jadi Perhatian Istana Presiden

Perkembangan terbaru, kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak ini turut mendapat perhatian dari Istana Presiden. Pemerintah pusat melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan mengutus perwakilan ke Kabupaten Natuna.

BACA JUGA:  Buntut Vonis Bebas Korupsi Rp8,3 M, Kejari Lingga 'Seret' Kasus Jembatan Marok Kecil ke Pengadilan Tinggi

Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan Ririn Warsiti untuk berkoordinasi langsung dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Natuna.

Utusan Istana tersebut menemui Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, guna memvalidasi kebijakan dan langkah administratif yang telah diambil Pemkab Natuna pasca mencuatnya kasus tersebut.