NusantaraZona Headline

KPK Sesalkan Mantan Napi Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

400
×

KPK Sesalkan Mantan Napi Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Share this article
Pemakaman Eddy Rumpoko. (detikom)
banner 468x60

Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017.

Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.

Dia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy kemudian mengajukan PK, namun ditolak.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah. Eddy meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi itu.

Penjelasan Dinsos

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri kembali mengatakan keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP merupakan kewenangan Garnisun.

BACA JUGA:  KM Makmur Jaya Terbalik di Perairan Bintan: 20 ABK Bertahan di Lambung Kapal, 9 Orang di Sekoci Dilaporkan Hilang

“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun,” ujarnya seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (10/12).

Mashuri mengatakan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dia mengatakan Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.