Mashuri menyampaikan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa Almarhum Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
KPK Sesalkan Pemakaman Eddy di TMP
KPK menyesalkan pemakaman terpidana korupsi di makam pahlawan. Hal ini dinilai telah merugikan rakyat.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Dia meminta agar aturan soal siapa yang layak dimakamkan di taman pahlawan ditinjau ulang. Menurutnya, pemakaman seorang yang terbukti terlibat korupsi di makam pahlawan malah mencederai penghormatan bangsa terhadap pahlawan.
“Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-asses kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” ucapnya.













