BatamZona Headline

KPK Geledah Kantor di Batam Terkait Andhi Pramono

157
×

KPK Geledah Kantor di Batam Terkait Andhi Pramono

Share this article
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Courtesy of Bea Cukai Makassar).
banner 468x60

Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor di Batam dalam kasus yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:  Vonis Seumur Hidup Sudah Turun, Mengapa Kompol Satria Nanda Cs Belum Dieksekusi?

“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” jelas Ali.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (7/7/2023).

Ali menyebut sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Baca Juga:  FTZ Bukan ‘Free Masuk’: Celah Pengawasan di Batam Terbongkar Setelah 40,4 Ton Beras Ilegal Disergap

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023,” kata Awan, Jumat (7/7).