Breaking NewsZona Headline

KPK Beberkan 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil

177
×

KPK Beberkan 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil

Share this article
banner 468x60

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut Adil diduga meminta uang dari pemotongan anggaran persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Uang itu diterima Adil seolah-olah pembayaran utang. Setiap SKPD diminta untuk menyetor uang sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari UP dan GU.

“Memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” kata Alexander.

BACA JUGA:  Bencana Kekeringan Mengancam, Helikopter BNPB Tiba di Natuna Perangi Titik Api

Uang tersebut dikirim secara tunai kepada tersangka Fitria Nengsih. Setelah itu, uang diserahkan ke Adil.

“Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” ucapnya.

Adil Kumpulkan Suap untuk Modal Pilgub 2024

Bupati Meranti, Muhammad Adil menjadi tersangka tiga kasus korupsi. Adil diduga mengumpulkan duit suap untuk kepentingan maju Pilgub Riau 2024.

BACA JUGA:  Dibalik Jatuhnya Takhta Batam: Benarkah Tanjungpinang Kini Lebih Ramah Investasi?

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Adil Minta Maaf

Bupati Meranti, Muhammad Adil menyampaikan permohonan maaf usai jadi tersangka KPK. Ia mengaku khilaf melakukan korupsi. Dia memohon maaf kepada warga Meranti atas kekhilafannya itu.

BACA JUGA:  Terkuak! Pemicu Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diduga Akibat Taksi Hijau Terobos Perlintasan

“Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kehilafan saya,” kata Adil, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Permohonan maaf itu disampaikan Adil saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil. Selanjutnya, dia dan dua tersangka lainnya digiring ke rumah tahanan.