Gudangberita.co.id, Batam – Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD-P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
Tersangka baru berinisial Darmanto (D) yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala BPKAD Kabupaten Natuna, pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jika Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.
Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.
“Untuk tersangka inisial D menyerahkan diri secara koperatif dan dijemput oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandara,” terang Pandra, Jumat (21/7/2023)
Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000.
Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD-P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.
Dengan demikian dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD-P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sudah ditetapkan 2 orang tersangka Wan Sofyan (WS) yang saat itu sebagai Ketua LSM Forum Kota (Forkot) dan Darmanto.













