AnambasHukum

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

39
×

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Tim Auditor Investigasi BSI yang dipimpin oleh Ikhwan Septyan R D, S.AB., bersama Regional Bisnis Control Officer (RBCO) BSI Batam, Supratmin Ruman, kemudian melakukan audit menyeluruh. Hasilnya mencengangkan; terdapat 14 nasabah yang menjadi korban pemalsuan dokumen dan penggelapan dana dengan total kerugian institusi membengkak hingga Rp2,83 miliar.

Rincian Setoran 14 Nasabah yang Ditilap Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan dokumen Cash Opname jaminan pembiayaan, berikut adalah daftar belasan nasabah yang dananya didepak oleh pelaku secara ilegal:

  • Saksi Rossie Susanty (16 September 2022): Rp234.500.000
  • Saksi Diza Wahyuni (20 Oktober 2022): Rp356.900.000
  • Saksi Fahrizal (15 Maret 2023): Rp255.000.000
  • Saksi Ishak (10 April 2023): Rp200.000.000
  • Saksi Is Sugianto (19 Juni 2023): Rp230.000.000
  • Saksi Ayang Sakila (17 Juli 2023): Rp30.853.000
  • Saksi Eni Guspiani (7 Agustus 2023): Rp200.000.000
  • Saksi Sahrel (1 September 2023): Rp21.000.000
  • Saksi Rudi Hayadi (13 September 2023): Rp145.275.000
  • Saksi Anni Rahmawati (17 Oktober 2023): Rp192.000.000
  • Saksi Mintarsih (1 Desember 2023): Rp166.000.000
  • Saksi Rika Wati (4 April 2024): Rp190.000.000
  • Saksi Mariyani (14 Mei 2024): Rp31.450.000
  • Saksi Krisman Saragi Turnip: Rp180.000.000
BACA JUGA:  Curi Emas di Pesta Pernikahan Anambas, Pemuda 22 Tahun Gasak Rp70 Juta

Terancam Jeratan Berlapis UU Perbankan Syariah dan P2SK

Perjalanan pelarian Budi Setiawan sendiri berakhir saat dirinya ditangkap pada 19 Desember 2025 lalu. Pria kelahiran Binjai berpendidikan S1 Pertanian ini sempat mendekam di Rutan Polda Kepri sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang Kelas IA demi kelancaran persidangan.

Karena sebagian besar saksi berdomisili di wilayah hukum terkait, Pengadilan Negeri Natuna ditunjuk sebagai pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA:  Ibu Pembunuh Bayi dalam Karung di Batam Terancam Hukuman Berat, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Atas tindakan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan bank syariah, JPU menjerat Budi Setiawan dengan pasal-pasal berat.