AnambasHukum

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

38
×

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Dalam melancarkan aksinya, Budi tidak bermain tunggal. Ia berkomplot dengan Rebi Putra, seorang Consumer Sales Executive (CSE) atau bagian marketing BSI KCP Anambas. Berbeda dengan Budi yang kini mendekam di balik jeruji besi, Rebi Putra hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Modus operandi yang dilakoni kedua pelaku tergolong sangat rapi dan memanfaatkan celah kepercayaan nasabah:

BACA JUGA:  Berkas Masuk Kejaksaan, Kasus Mantan Residivis Bunuh Istri Siri di Lingga Memasuki Babak Baru

Transaksi di Luar Kantor: Terdakwa dan DPO Rebi Putra sengaja menemui 14 nasabah yang berniat melakukan pelunasan pembiayaan Mitra Guna di luar area kantor BSI KCP Anambas.

Menerima Uang Tunai: Kedua pelaku menerima langsung uang pelunasan secara tunai dari nasabah dengan nominal yang bervariasi.

Penyalahgunaan Wewenang Khasanah: Sebagai pejabat operasional, Budi menyelinap masuk ke Ruang Khasanah (brankas utama) untuk mengambil dokumen jaminan asli milik nasabah, seperti SK CPNS, SK PNS, hingga SK Pangkat Terakhir.

BACA JUGA:  Kasus Eksploitasi Anak WN Malaysia di Batam: Pengacara Tuding Klien Dijebak dan Ada Oknum Polisi Minta Uang

Penerbitan SK Lunas Bodong: Dokumen jaminan asli tersebut kemudian diserahkan kepada nasabah bersama dengan Surat Keterangan Lunas yang ditandatangani sendiri oleh Budi Setiawan. Surat tersebut dipastikan bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh sistem BSI.