harris
AnambasHukum

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

279
×

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf b (atau dakwaan kedua Pasal 63 Ayat (3) huruf b) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pada Pasal 15 Angka 50 Jo Pasal 54B ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

BACA JUGA:  Sosok Yuangki: Pengusaha Senior yang Sempat Teken MoU Proyek Pasar Induk Jodoh Kini Diburu Bareskrim

Publik kini menanti ketegasan Korps Adhyaksa dalam sidang tuntutan 23 Juli 2026 mendatang untuk memberikan efek jera terhadap pelaku fraud perbankan yang merugikan kepercayaan masyarakat.