Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf b (atau dakwaan kedua Pasal 63 Ayat (3) huruf b) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pada Pasal 15 Angka 50 Jo Pasal 54B ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Publik kini menanti ketegasan Korps Adhyaksa dalam sidang tuntutan 23 Juli 2026 mendatang untuk memberikan efek jera terhadap pelaku fraud perbankan yang merugikan kepercayaan masyarakat.








