AnambasHukum

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

39
×

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf b (atau dakwaan kedua Pasal 63 Ayat (3) huruf b) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pada Pasal 15 Angka 50 Jo Pasal 54B ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

BACA JUGA:  Sempat Divonis Bebas, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga Kini Dijebloskan ke Penjara 2 Tahun

Publik kini menanti ketegasan Korps Adhyaksa dalam sidang tuntutan 23 Juli 2026 mendatang untuk memberikan efek jera terhadap pelaku fraud perbankan yang merugikan kepercayaan masyarakat.