harris
AnambasHukum

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

276
×

Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Menghilangkan Jejak Pembukuan: Agar penilapan uang tunai ini tidak terdeteksi oleh sistem internal bank, Budi menyembunyikan berkas-berkas milik 14 nasabah tersebut di Ruang Marketing dan dengan sengaja tidak memasukkannya ke dalam pembukuan atau laporan transaksi rekening pembiayaan Mitra Guna.

Awal Mula Terbongkarnya Skandal Rp2,8 Miliar

Megaskandal perbankan ini akhirnya pecah berkat kejelian Kepala Cabang (Branch Manager) BSI KCP Anambas yang baru, Muhammad Khadafi, S.E., yang menerima penugasan pada 3 Juli 2024.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah

Saat Khadafi melakukan evaluasi berkala untuk memperbaiki kualitas pembiayaan, ia mendapati sejumlah data nasabah yang menunggak angsuran secara mandiri. Ia kemudian berinisiatif menghubungi para nasabah tersebut satu per satu sejak Senin, 8 Juli 2024.

Kejutan besar terjadi saat Khadafi mewawancarai salah satu nasabah bernama Rudi Hayadi. Rudi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya telah melunasi seluruh kewajibannya secara tunai sebesar Rp145.275.000 langsung kepada Budi Setiawan pada Rabu, 13 September 2023 di luar kantor. Rudi bahkan mengirimkan bukti foto dokumen jaminan asli beserta Surat Keterangan Lunas yang ditandatangani terdakwa.

BACA JUGA:  Bakar Rayap Pakai Ban Bekas, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan Tangkapan Air Tembesi

Namun, ketika Khadafi memeriksa sistem Core Banking pusat, data pembiayaan Rudi Hayadi tertera belum lunas dan masih aktif menunggak. Temuan janggal ini segera dilaporkan ke Area Manager BSI Batam untuk dilakukan investigasi.