Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 (Pasal 12): Menyebutkan fungsi RT/RW adalah membantu pemerintahan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam hal pendataan.
Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 (Pasal 5): Menegaskan tugas RT dan RW untuk melakukan pendataan kependudukan serta potensi sumber daya di wilayahnya.
Pelibatan RT dan RW dalam menyisir ranah privat seperti pajak kendaraan rawan memicu gesekan dan dinilai berpotensi mengganggu privasi warga.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemko Batam menyatakan bahwa mekanisme pendataan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang setara, mengingat pengurus RT/RW umumnya sudah saling mengenal dengan warganya.
Pemko Batam menegaskan bahwa Ketua RT dan RW dilarang memaksakan kehendak demi menghindari konflik horizontal di tingkat bawah.
“Jika ada warga yang menolak, Ketua RT dan RW cukup melaporkan datanya ke Lurah untuk menghindari konflik di grass root,” ujar Rudi kepada wartawan.
Tugas baru yang tergolong sensitif ini tentu memperpanjang beban kerja pengurus lingkungan. Mengenai kompensasi atau insentif tambahan bagi RT/RW, Pemko Batam menyatakan bahwa sejauh ini insentif bulanan sudah berjalan rutin berdasarkan kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.













