Kendati demikian, Pemko Batam tidak menutup mata. Potensi adanya pemberian insentif tambahan sebagai penunjang tugas baru ini akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah ke depannya.
Masyarakat Batam tampaknya masih memiliki waktu untuk bersiap. Kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan secara serampangan dalam bulan ini.
Pemko Batam menegaskan, peran baru RT dan RW sebagai garda pendataan pajak kendaraan ini baru akan resmi digulirkan setelah aturan hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengamanatkannya selesai digodok dan resmi diundangkan.













