“Kami memanggil beliau dalam kapasitas sebagai pengambil kebijakan,” ujar Silvester.
Hingga saat ini, 75 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat aktif dan nonaktif. Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi di Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta sejumlah ruang kerja di kantor BP Batam.
Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dan menetapkan 7 orang sebagai terlapor. Penyidik juga menggandeng BPK RI untuk mengaudit kerugian negara akibat proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan proses penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan kebocoran anggaran terjadi,” tegasnya.
Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Catatan: Judul berita dan isi telah disunting ulang oleh redaksi pada Minggu (13/4/2025) Pukul 21.34 WIB. Pemanggilan Dir Lahan Ilham Eka Hartawan masih belum dijelaskan secara detail oleh Polda Kepri. Kabag Humas BP Batam, Sazani menyebutkan hal tersebut tidak terkait Kasus Pelabuhan Batu Ampar.













