Briptu Fadhilatun diduga membakar Briptu Rian di garasi rumah dinas tersebut. Peristiwa ini membuat Briptu Rian menderita luka bakar sekitar 90%.
Sebelum meninggal, Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Dia mengembuskan napas terakhir siang tadi sekitar pukul 12.55 WIB.
Di sisi lain, Polres Mojokerto Kota menyerahkan pelaku ke Ditkrimum Polda Jatim untuk diproses hukum. Briptu Fadhilatun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan saksi
Sejumlah saksi dimintai keterangan, demikian halnya sejumlah ahli. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan.
“Saat ini ada 5 saksi (yang diperiksa dan dimintai keterangan),” kata Dirmanto dalam keterangan di hadapan wartawan, Senin (10/6/2024).
Namun, dia enggan menjelaskan detail siapa saja saksi-saksi itu. Hingga saat ini polisi juga sedang memintai keterangan dari ahli. “Ada 2 ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater,” ujarnya.
Dirmanto menegaskan Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan pasal KDRT. Dia terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.














