Gudangberita.co.id, Batam – Niat seorang perempuan di Bengkong untuk bertemu mantan suaminya justru berujung pada pengalaman traumatis. Perempuan berinisial A.D. (28) ini melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya setelah pertemuan dengan mantan suami berubah menjadi mimpi buruk penuh kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling A Rahman, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Saat itu, korban berada di tempat tinggal mantan suaminya, A.W. (39), sebelum terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, antara lain lengan kanan, leher bagian kanan dan kiri, serta perut sebelah kanan. Meski dalam kondisi terluka dan terguncang secara emosional, korban memilih untuk tidak diam. Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ia mendatangi Polsek Bengkong untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Keberanian korban melapor menjadi titik awal pengungkapan kasus. Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Polresta Barelang, kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban serta barang bukti berupa surat keterangan berobat. Proses tersebut dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.













