“Mana saja yang harus di boikot, karena kalau saya lihat secarah garis besar, MUI pusat menyerahkan pada masyarakat untuk mencari sendiri, tapi itu di lapangan tidak mudah untuk menetapkannya. Jadi kami MUI daerah, sedang mendorong itu kalau bisa dan kalau memang fatwa itu masih berlaku sampai sekarang, karena melihat perjolakan Palestina dan Israel masih belum selesai juga,” ujarnya.
“Ada juga yang mungkin baru persepsi, ini yang kita perlu rincikan lebih lanjut untuk kedepannya. Tentu kami MUI daerah menunggu petunjuk keputusan dari pusat,” Tutup Luqman. (yok)













