Gudangberita.co.id, Batam – Di tengah eskalasi konflik militer yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Israel, Lebanon, dan Iran pada awal 2026, eksistensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini berada di titik nadir.
Pertanyaan skeptis mengenai relevansi organisasi internasional ini mencuat ke permukaan: apakah PBB masih berfungsi sebagai penjaga perdamaian global, atau telah bertransisi menjadi sekadar simbol seremonial di markas besarnya, New York?
Ketidakberdayaan PBB dalam menghentikan aksi militer di kawasan Timur Tengah bukanlah akibat dari keengganan birokrasi, melainkan cerminan dari paralisis struktural yang akut di tingkat Dewan Keamanan (DK) PBB.
Akar dari pertanyaan mengenai kegunaan PBB terletak pada penggunaan hak veto oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan, khususnya Amerika Serikat. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, AS secara konsisten menggunakan hak istimewanya untuk memblokir setiap resolusi yang bersifat mengutuk atau menjatuhkan sanksi terhadap Israel.
Dengan adanya hak veto ini, DK PBB terjebak dalam kebuntuan politik. Kepentingan nasional negara-negara besar (P5) sering kali meniadakan mandat kemanusiaan, sehingga PBB tidak memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memaksakan gencatan senjata.













