BatamKomunitasZona Headline

Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Bukan Diskriminasi, Tapi Standar Wajib Wartawan Profesional

390
×

Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Bukan Diskriminasi, Tapi Standar Wajib Wartawan Profesional

Share this article
Ketua Dewan Pakar, PWI Kepri, Ramon Damora. (Foto: dok. PWI Kepri)
banner 468x60

Wartawan Non-UKW Belum Terverifikasi Secara Profesional

Ramon menekankan bahwa wartawan tanpa UKW belum bisa disebut profesional dalam konteks hukum dan etik jurnalistik nasional. Narasumber bahkan berhak menolak wawancara jika meragukan identitas atau legalitas wartawan.

“UKW bukan formalitas. Ini menyangkut kepercayaan publik, kredibilitas media, dan integritas profesi,” ujar Ramon.

Ia juga mengingatkan, lembaga non-jurnalistik yang mencoba menyelenggarakan UKW tidak punya otoritas hukum maupun standar etik yang diakui dalam sistem pers nasional.

BACA JUGA:  PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia

PWI Kepri: UKW Adalah Perlindungan, Bukan Pembatasan

Menurut Ramon, UKW adalah bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan agar tidak ditunggangi pihak yang menyalahgunakan kebebasan pers.

“Profesi wartawan di Kepri harus bersih dari penyusup yang menggunakan media hanya untuk kepentingan pribadi atau politik,” katanya.

PWI Kepri mendorong seluruh insan pers di wilayah Kepulauan Riau untuk melihat UKW sebagai tanggung jawab etik, bukan sekadar syarat administratif.