Wartawan Non-UKW Belum Terverifikasi Secara Profesional
Ramon menekankan bahwa wartawan tanpa UKW belum bisa disebut profesional dalam konteks hukum dan etik jurnalistik nasional. Narasumber bahkan berhak menolak wawancara jika meragukan identitas atau legalitas wartawan.
“UKW bukan formalitas. Ini menyangkut kepercayaan publik, kredibilitas media, dan integritas profesi,” ujar Ramon.
Ia juga mengingatkan, lembaga non-jurnalistik yang mencoba menyelenggarakan UKW tidak punya otoritas hukum maupun standar etik yang diakui dalam sistem pers nasional.
PWI Kepri: UKW Adalah Perlindungan, Bukan Pembatasan
Menurut Ramon, UKW adalah bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan agar tidak ditunggangi pihak yang menyalahgunakan kebebasan pers.
“Profesi wartawan di Kepri harus bersih dari penyusup yang menggunakan media hanya untuk kepentingan pribadi atau politik,” katanya.
PWI Kepri mendorong seluruh insan pers di wilayah Kepulauan Riau untuk melihat UKW sebagai tanggung jawab etik, bukan sekadar syarat administratif.













