Gudangberita.co.id, Batam – Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau (Kepri), Ramon Damora, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berada di bawah otoritas Dewan Pers bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan non-UKW. UKW justru merupakan mekanisme sah untuk menjamin kualitas, etika, dan tanggung jawab jurnalistik di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Ramon menyusul munculnya penolakan terhadap UKW dalam diskusi publik yang berlangsung panas di Kota Batam, Sabtu (14/6/2025).
“UKW bukan alat pemisah, tapi instrumen resmi untuk menjaga profesionalisme wartawan. Hanya Dewan Pers yang berwenang mengukur standar kompetensi jurnalis di negeri ini,” tegas Ramon saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).
UKW Diatur UU Pers dan Wajib Dijalankan di Kepri
Ramon menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan UKW tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
“Pasal 3 peraturan itu menyebut, UKW hanya sah bila dilakukan oleh lembaga penguji yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Di luar itu, tidak sah dan tidak diakui,” katanya tegas.
Pernyataan ini penting untuk mengedukasi wartawan di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam, Bintan, Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Anambas, dan Lingga, agar tidak terjebak dalam narasi keliru soal UKW.













