Estimasi tersebut merupakan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024 yang mencakup Rekening Kas Umum Daerah, rekening BLUD, BOS, serta FKTP (Puskesmas). Namun realisasi kas daerah berubah signifikan karena Pemerintah Pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025.
Suryanto juga menegaskan bahwa data APBD yang ditampilkan pada portal djpk.kemenkeu.go.id merupakan data APBD murni sebelum efisiensi dan belum diperbarui berdasarkan perubahan peraturan kepala daerah maupun perubahan APBD.
Muhajirin menilai, kegaduhan publik justru muncul ketika data perencanaan diposisikan sebagai kesimpulan akhir. Padahal, dalam tata kelola keuangan daerah, angka perencanaan, realisasi, dan hasil audit merupakan tahapan yang berbeda dan tidak bisa disamakan.
“Ketika opini lebih keras dari data, yang menjadi korban bukan hanya angka, tapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia mengimbau media untuk mengedepankan prinsip verifikasi lintas sumber dan menggunakan data keuangan yang telah final serta diaudit sebelum mempublikasikan informasi ke publik.
Pemerintah Kabupaten Natuna, lanjut Muhajirin, tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













