Gudangberita.co.id, Natuna – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia ditilep Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos di Sedanau. Pria berinisial F (47) itu kini menjadi tersangka.
Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul mengatakan, F mengambil kembali dana Bansos tahap IV yang telah ditransfer dari PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang pembantu Sedanau sebesar Rp 448.300.000
“Jadi Dana bansos yang di transfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” jelasnya, Senin (11/11/2024).
Padahal dikatakan Khairul, uang sebesar Rp 448 juta tersebut rencananya akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).
“Barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp 30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.
F disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.













