“Kami berharap Imigrasi dapat meningkatkan pengawasan di ruang pemeriksaan untuk mencegah praktik pungli ini,” tambah Lagat.
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri mendorong Imigrasi untuk memasang imbauan tegas berupa tulisan “Dilarang Memberikan Tip” serta menyediakan hotline pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli atau pemerasan yang terjadi.
Saat ini, Imigrasi tengah mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sehingga seharusnya menerapkan sistem manajemen yang benar-benar bersih dari korupsi, termasuk pungli bagi pengguna layanan, baik WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Ombudsman Kepri juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli atau pemerasan oleh oknum petugas imigrasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08119813737 untuk segera ditindaklanjuti.
“Tidak hanya di Batam, tetapi di seluruh Kepri, termasuk Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan. Mari kita pastikan tidak ada pungli oleh petugas Imigrasi, demi menjaga nama baik Kepri sebagai destinasi wisata serta citra Indonesia di mata dunia,” pungkas Dr. Lagat Siadari.













